Kamis, 14 April 2011

Prosedur Pendirian Usaha di Bidang IT


Langkah awal jika kita ingin membentuk usaha yang bergerak di bidang IT adalah menetapkan draft kontrak kerja untuk proyek lalu menetapkan ketentuan / prosedur pengadaan, membuat kontak bisnis, dan pakta integritas.

Draft Kontrak Kerja
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
1.      Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.      Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.      Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.      Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.      Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Bentuk Draft Kontrak Kerja :







Prosedur Pengadaan
Pengadaan Barang :
a. Surat Pesanan
1) Pengguna barang harus menerbitkan surat pesanan (SP)/Purchase Order (PO) selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal keputusan penetapan penyedia barang/ jasa;
2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan surat pesanan (SP)/Purchase Order (PO), surat pesanan (SP)/Purchase Order (PO) tersebut harus sudah disetujui/ ditanda tangani di atas kertas segel/bermaterai oleh penyedia barang sesuai dengan yang dipersyaratkan;
3) Tanggal penanda tanganan surat pesanan (SP)/Purchase Order (PO) oleh penyedia barang ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan;
4) Pesanan barang yang telah diserahkan sebelum diterbitkan surat pesanan/purchase order, harus dinyatakan secara jelas dalam surat pesanan (SP)/Purchase Order (PO).
b. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Persiapan pelaksanaan kontrak dilakukan sebagai berikut :
1) Penyedia barang membuat penjelasan rinci terhadap barang yang akan dikirim untuk pabrikasi sesuai dengan pesanan;
2) Dalam hal pengadaan barang dilaksanakan dengan “sistem harga satuan” maka harga satuan, jadual dan tempat pengiriman serta perkiraan jumlah barang harus ditetapkan.
c. Inspeksi Pabrikasi
1) Pengguna barang atau jasa inspeksi yang ditunjuk pengguna barang dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus yang nilainya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
2) Jadual, tempat, dan ruang lingkup inspeksi harus disepakati kedua belah pihak;
3) Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga kontrak.
d. Perubahan Lingkup
Berdasarkan pertimbangan efisiensi, ekonomis dan kesempurnaan hasil, pengguna barang dapat mengubah surat pesanan (purchase order) dengan persetujuan penyedia barang sepanjang tidak mengurangi kualitas dengan mempertimbangkan tersedianya anggaran dan setinggi-tingginya 10%
(sepuluh persen) dari nilai kontrak.
e. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyedia barang harus menjamin pengguna barang bahwa barang yang diserahkan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pengiriman
1) Penyedia barang memberi informasi kepada pengguna barang tentang jadual pengiriman barang serta menyampaikan dokumen pengiriman barang;
2) Sarana transportasi yang dipakai harus sesuai dengan dokumen kontrak;
3) Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, penyedia barang harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
g. Serah Terima Barang
1) Pada saat penyerahan barang harus dilakukan penelitian atas spesifikasi, mutu, kelengkapan, dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang dalam surat pesanan/purchase order dan/atau dokumen yang menyertai penyerahan barang;
2) Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh penyedia barang dan pengguna barang;
3) Berita acara serah terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permintaan pembayaran, kecuali dalam hal cara pembayaran menggunakan letter of credit (LC);
4) Pengguna barang dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagai petugas penerima/pemeriksa dan menandatangani berita acara;
5) Apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak/PO, pengguna barang berhak menolak barang tersebut dan penyedia barang harus mengganti barang yang tidak sesuai tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang.
h. Uji Coba
1) Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia barang disaksikan oleh pengguna barang;
2) Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
3) Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada pengguna barang oleh penyedia barang, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
4) Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, maka penyedia barang memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang.
i. Asuransi
1) Penyedia barang harus mengasuransikan barang-barang yang akan dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
2) Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi yang disesuaikan dengan ketentuan kontrak.
j. Pembayaran
1) Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba;
2) Pembayaran dengan LC mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.

Pengadaan Tenaga Kerja :
Pengadaan Tenaga Kerja
1.      Perencanaan tenaga Kerja
2.      Penarikan Tenaga Kerja
3.      Seleksi Tenaga Kerja
4.      Penempatan Tenaga Kerja



Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lain yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis. Membuat kontak bisnis dapat dilakukan dengan cara mengisi data kontak bisnis dengan mengisi formulir kontak bisnis, menyalin dari folder outlook contact, atau mengisi formulir bisnis kontak dari dalam data account (dengan Microsoft Outlook).



Pakta Integritas
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/ Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Contoh Gambar Pakta Integritas :




















 Sumber :


Tidak ada komentar: